Seorang Pekerja di Purwakarta Kena PHK Jelang Lebaran, FSPMI Pastikan Kaum Buruh Bakal Lakukan Perlawanan

- 12 April 2024, 11:41 WIB
Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat.
Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat. /Ist./

g. Penggabungan, peleburan, atau perubahan status kerja, jika pihak pekerja atau pemilik usaha sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.

h. PHK massal karena perusahaan mengalami kerugian.

i. Perusahaan bangkrut atau pailit.

j. Karyawan dinyatakan meninggal dunia.

k. Karyawan pensiun.

l. Karyawan bolos ataupun mangkir selama 5 hari atau lebih setelah dipanggil sebanyak dua kali.

m. Karyawan sakit lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.

Sementara perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerjanya karena:

a. Sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut.

b. Sedang memenuhi kewajiban ataupun tugas negara.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah