Seorang Pekerja di Purwakarta Kena PHK Jelang Lebaran, FSPMI Pastikan Kaum Buruh Bakal Lakukan Perlawanan

- 12 April 2024, 11:41 WIB
Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat.
Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat. /Ist./

PR PURWAKARTA - Libur hari raya tentunya menjadi suatu kebahagiaan bagi para kaum bekerja. Kenapa, karena selain para pekerja mendapat libur panjang juga mendapat bonus dari perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun berbeda dengan yang dialami oleh Dwi Hadi Waryanto. Seorang karyawan yang telah bekerja selama 12 tahun di PT Unipres Indonesia di kawasan Kota Bukit Indah, Purwakarta itu setelah menerima THR, dirinya juga menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat dia bekerja.

Dwi yang juga diketahui aktif sebagai pengurus PUK SPAMK FSPMI PT Unipres Indonesia itu dikabarkan menerima surat PHK dari perusahaan. Dimana, isi surat itu menjelaskan bahwa per tanggal 16 April 2024 atau setelah libur lebaran, Dwi sudah tak diperkenankan untuk kembali bekerja.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Anti Pencucian Uang

Surat PHK tersebut diterima oleh Dwi di sore hari pada Jumat 5 April 2024, atau di hari terakir bekerja sebelum libur lebaran 2024.

Mendengar kabar tersebut, Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa dirinya akan segera mengkoordinasikan upaya pembelaan terhadap Dwi, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Menurut Wahyu, Dwi adalah salah satu karyawan yang nyata dan sangat jelas menjadi korban kezaliman pihak perusahaan. Pasalnya, Dwi sebelumnya tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) sebelum menerima surat PHK, yang artinya bahwa Dwi belum pernah membuat suatu masalah di tempatnya bekerja.

"Setelah hampir 12 tahun bekerja, di setahun terakhir dia kadang memang tidak masuk kerja. Itupun lantaran karena dia harus menjalani terapi atau dalam dispensasi menjalankan kegiatan Serikat Pekerja," ungkap Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Jumat 12 April 2024.

"Dari hasil pemeriksaan Rontgen, Dwi Hadi Waryanto di vonis menderita Ostearitis Genu Bilateral (Pengapuran tulang) dan dari hasil pemeriksaan MRI Spn Lumbal Non-Cntrs divonis menderita HNP Lumbal dan Osteoartritis Genu (saraf kejepit bagian pinggang). Kemungkinan kegiatan pekerjaan yang selama ini dia jalanilah penyebab utama sakitnya itu," sambung Wahyu.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Pemudik Waspada Penyakit HFMD dan DBD

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x