Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Anti Pencucian Uang

- 11 April 2024, 10:14 WIB
Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Satgas Antipencucian Uang
Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Satgas Antipencucian Uang /Sekertaris persiden /Rakyat Papua

PR PURWAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).

“Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 tersebut.

Pada Diktum Kedua disebutkan, pelaksanaan penetapan keanggotaan lndonesia sebagaimana dimaksud tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Pemudik Waspada Penyakit HFMD dan DBD

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Diktum Ketiga.

Ditegaskan pada Diktum Keempat, Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 5 April 2024.

Adapun penerbitan Keppres ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Momen Lebaran Harus Jadi Ajang Silaturahmi dan Memaafkan

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional,” bunyi pertimbangan lainnya.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x