Bersama Wartawan KPU Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

- 22 Februari 2024, 11:59 WIB
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media.
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media. /Tim PR Purwakarta

PR PURWAKARTA - KPU Purwakarta menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Pers se-Kabupaten Purwakarta bertajuk Informasi Sehat Untuk Demokrasi Hebat.

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

“KPU Purwakarta berkomitmen bahwa dalam tahapan pemilu tahun 2024 ini merupakan sarana integrasi bangsa,” katanya, pada Minggu 11 Februari 2024, di lokasi acara di Hotel Situbuleud Jl. Siliwangi Nom. 11 Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: Sejauh Ini Belum Ada Caleg Depresi Masuk RSUD Bayu Asih Purwakarta, Begini Kata Plt Dirut dr. Hani

Sebagaimana telah disebutkan, sambung dian, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu.

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Dulu Dinyinyir Sekarang Didukung, KDM Ucapkan Terimakasih

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x