KPU Purwakarta Pastikan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas

- 29 Desember 2023, 11:26 WIB
warna surat suara pemilu 2024, simak dan perhatikan perbedaan warna kertas surat suara pemilu serentak 2024.
warna surat suara pemilu 2024, simak dan perhatikan perbedaan warna kertas surat suara pemilu serentak 2024. /tangkap layar

PR PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 3.338 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Sebanyak 3.338 data disabilitas tersebut terbagi menjadi enam bagian disabilitas. Diantaranya adalah Disabilitas Fisik: 1475, disabilitas Intelektual: 190, disabilitas Mental: 738, Sensorik wicara: 378, disabilitas Sensorik Rungu: 182 dan disabilitas Sensorik Netra: 375.

Hal demikian diterangkan oleh Komisioner KPU Purwakarta, Divisi Data dan Informasi, Iip Saripudin. Ia mengatakan KPU Purwakarta mengupayakan agar penyandang disabilitas di Purwakarta tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: BNN Ungkap Sepanjang 2023 Telah Membongkar Kasus Puluhan Jaringan Narkotika Nasional dan Internasional

Hal demikian dilaksanakan sesuai amanat dalam peraturan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

Adapun untuk membantu dalam melaksanakan pemilihannya kata Iip, KPU RI telah menyediakan surat suara khusus berupa braille.

"Terhadap disabilitas sensorik Netra, KPU RI sudah menyediakan surat suara pemilihan Presiden dan DPD berupa braille," ungkap Iip Saripudin saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 28 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Penggunaan AI

Tak hanya itu, Iip juga menyebutkan pemilih disabilitas ini diperbolehkan membawa pendampingan yang akan membantu dirinya melalukan pencoblosan di bilik suara.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah