Bersama Wartawan KPU Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

- 22 Februari 2024, 11:59 WIB
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media.
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media. /Tim PR Purwakarta

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Mengenai Dana Kampanye, menurut UU ini, dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud, dalam UU ini disebutkan, kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN. Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah