Bersama Wartawan KPU Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

- 22 Februari 2024, 11:59 WIB
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media.
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media. /Tim PR Purwakarta

Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu”.

Untuk memastikan bahwa kita sudah masuk ke dalam pemilih sebaiknya kita cek dulu melalui Check DPT Online lalu kita memasukkan nomor NIK kita kemudian nanti nama kita akan muncul di data tersebut apakah sudah masuk DPT apa belum, jika data kita sudah terdaftar, maka secara otomatis kita bakal tahu lokasi TPS mana posisi kita nanti untuk memilih.

Sementara itu, Oyang ST Binos Koordinator Divisi SDM Parmas Sosdiklih saat menuturkan Negara melalui UU no.7 telah menunjuk DKPP, KPU, PPK, PPS, dan KPPS, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana peraturan perundang yang telah ditetapkan oleh negara.

"Kerahasiaan itu harus dijaga, karena pemilu ini bersifat langsung, bebas, umum, dan rahasia. Jadi hak suara itu harus benar-benar kita untuk menjaga kerahasiaannya agar tidak bocor karena bersifat rahasia," katanya.

Baca Juga: Real Count KPU, Politisi Gerindra KDM Raih Suara Tertinggi Caleg DPR RI di Jabar

Dalam UU ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.

Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Sementara jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah