Bersama Wartawan KPU Purwakarta Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

- 22 Februari 2024, 11:59 WIB
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media.
Jajaran KPU Purwakarta sosialisasi tahapan pemilu dihadapan para awak media. /Tim PR Purwakarta

Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.

Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

“Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 199 UU ini.

“Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih,” tegas Oyang ST Binos.

“Pengusulan dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden”.

UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka,” bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah