KPU Purwakarta Ingatkan Parpol Segera Laporkan Dana Kampanye

- 4 Januari 2024, 09:43 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

PR PURWAKARTA - Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta ingatkan partai politik segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Pasalnya, Minggu 7 Januari 2024 merupakan batas akhir waktu pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi Capres sudah dilaksanakan 27 November 2023.

"Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Ryan Wilyong Terpilih Jadi Ketua KNPI Purwakarta

Menurutnya, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," papar Binos.

Baca Juga: PAD Purwakarta Tak Maksimal, Pospera Desak Benni Irwan Rombak Pegawai Bapenda

Laporan laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya, KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.

"UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut," urai Binos.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah