Klaim Asuransi Ditolak, Nasabah Gugat BNI ke Pengadilan Negeri Purwakarta

- 3 November 2023, 16:35 WIB
Para kuasa hukum dari Kantor Hukum Ben’s & Partners layangkan gugatan ke PN Purwakarta.
Para kuasa hukum dari Kantor Hukum Ben’s & Partners layangkan gugatan ke PN Purwakarta. /Tim PR Purwakarta

PR PURWAKARTA –Kantor Hukum Ben’s & partners layangkan gugatan wanprestasi kepada pihak PT. BNI Life Insurance Jakarta, serta turut tergugat PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Cabang Purwakarta dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Plered Purwakarta, ke Pengadilan Negeri Purwakarta.

Gugatan yang dilayang itu bukan tanpa alasan, Kantor Hukum Ben’s & Partners mendapatkan kuasa dari nasabah Bank BNI Purwakarta yang juga nasabah BNI Life Insurance, terkait dengan klaim asuransi nasabah di BNI Life Insurance yang tak kunjung cair bahkan diduga ditolak saat ingin mencairkan asuransi jiwa.

Kuasa hukum penggugat Asep Yadi Rudiana, SH dan Iwan Taufik Firdaus, SH MH dalam keterangannya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melayangkan gugatan kepada BNI ke Pengadilan Negeri Purwakarta.

Baca Juga: Kalapas Purwakarta Ungkap Anggaran Pengobatan Napi Hanya Rp40 Juta Pertahun

“Kami mendapatkan kuasa dari nasabah BNI bernama YY untuk mengurus asuransi almarhum suaminya di BNI Life Insurance yang hari ini tak kunjung cair. Bahkan pihak BNI Life Insurance menolak untuk mencairkan dengan alasan LAPSE (Proteksi Asuransi Tidak berlaku lagi),” ungkap Asep Yadi, kepada awak media.

Penggugat YY dan almarhum suaminya, papar Asep, merupakan nasabah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Plered, Purwakarta. YY dan almarhum suaminya meminjam uang di BNI untuk tambahan modal usaha konveksi dan perdagangan Sablon, jangka waktu 48 Bulan sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai tanggal 17 Maret 2025.

Baca Juga: Penyidik Hitung Kerugian Negara Atas Kasus Dana BOS yang Melibatkan Panji Gumilang

Saat itu, lanjut Asep memaparkan, mereka ditawari program asuransi jiwa dikelola oleh perusahaan PT.BNI Life Insurance. Tanpa berpikir Panjang merekapun mengikuti program tersebut, namun ditengah perjalanan YY meninggal dunia disebabkan sakit.

Baca Juga: Materi Pokok UU ASN 2023 yang Ditandatangani Presiden Jokowi

“Semasa hidupnya almarhum suami penggugat selalu tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo setiap bulannya untuk membayarkan asuransi di BNI Life Insurance dari bulan April 2021 sampai Februari 2023. Namun sejak bulan September 2021, suami penggugat mengalami sakit parah dan tidak bisa bekerja, sehingga kesulitan membayar angsuran kepada tergugat yang mengakibatkan adanya keterlambatan pembayaran angsuran kepada tergugat, yang kemudian pada tanggal 23 Juli 2023 suami penggugat telah meninggal dunia disebabkan karena sakit,” kata pria yang akrab disapa Asep Bentar.

“Pihak penggugatpun mengakui karena ada tunggakan asuransi sehingga asuransi tidak bisa diklaim, lalu penggugatpun melunasi tunggakan asuransi itu. Namun mirisnya setelah tunggakan asuransi itu ingin dia klaim ke BNI Life Insurance malah menolak dengan alasan Proteksi Asuransi Tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Hingga naskah ini ditulis, pihak media belum memperoleh keterangan resmi dari para pihak terkait, khusunya pihak BNI Life Insurance.***

Editor: Abdul Mu'it


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah