PR PURWAKARTA - Keamanan siber adalah hal yang penting untuk dijaga oleh semua orang, baik individu maupun organisasi. Serangan siber dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik berupa data pribadi, uang, maupun kerusakan reputasi
Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sigit Kurniawan.
Baca Juga: Kapolri Minta Jajaran Waspada Terhadap Ancaman Terorisme dan Konflik Jelang Pemilu 2024
Menurutnya dengan hadirnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru disahkan, maka masyarakat semakin terlindungi.
Dia juga berharap baik dari perorangan, organisasi maupun pemerintah peduli akan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu Bakal Ditindak Polisi
"UU itu merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya," paparnya.
Hal senada disampaikan Direktur Operasi dan Teknologi Media Telekomunikasi Mandiri (MTM), Sugeng Jadmoko, menurutnha UU PDP memberikan dimensi baru terhadap pemahaman akan risiko keamanan siber.