Publik Minta APH Investigasi Peternakan Ayam Diduga Ilegal yang Ada di Zona Hijau

- 14 Oktober 2023, 09:48 WIB
Dedi Mulyadi saat mendatangi peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Dedi Mulyadi saat mendatangi peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. /Istimewa.

PURWAKARTA TALK - Pengamat kebijakan publik M Agus Yasin menyoroti beroperasinya pertanakan ayam yang diketahui berdiri di tanah yang lokasinya termasuk zona hijau sesuai tata ruang wilayah.

Selain tetap beroperasinya peternakan ayam tersebut disinyalir adanya penambahan luas area bangunan, yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat itu.

Dia mengatakan hal ini menandakan bahwa aspek penerapan aturan dan pengawasan di Purwakarta masih lemah, dan disinyalir juga dengan keberanian pengusaha itu menabrak aturan itu sendiri.

Baca Juga: Fraksi Golkar Purwakarta Komitmen Dorong Program Pro Rakyat

"Dipastikan ada sesuatu yang melatar belakanginya, entah adanya yang memback up atau pengaruh dari mafia perizinan," kata Agus Yasin dalam keterangannya, Sabtu 14 Oktober 2023.

Seperi diketahui, bahwa di atas tanah zona hijau, tidak diperkenankan berdiri bangunan baik properti komersial maupun residensial.

Jika ada, maka bisa dipastikan bangunan tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung dan atau secara legalitas melanggar ketentuan.

Baca Juga: Waduh, Pemkab Purwakarta Diduga Biarkan Peternakan Ayam Ilegal Beroperasi di Kecamatan Cibatu

Lebih lanjut, Agus Yasin mengatakan bahwa pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, hingga denda administratif untuk pelanggaran tata ruang.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah