Waduh, Pemkab Purwakarta Diduga Biarkan Peternakan Ayam Ilegal Beroperasi di Kecamatan Cibatu

- 13 Oktober 2023, 13:45 WIB
Dedi Mulyadi saat mendatangi peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Dedi Mulyadi saat mendatangi peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. /Istimewa.

 
PURWAKARTA TALK - Hingga saat ini Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, tak kunjung menertibkan yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, bangunan peternakan ayam tersebut berdiri di kawasan hijau atau bukan kawasan yang diperuntukkan untuk membangun sebuah peternakan ayam berskala besar.

Pada 2022 lalu, bangunan peternakan ayam ini sempat didatangi oleh Dedi Mulyadi yang kala itu masih menjabat anggota DPR.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Beras, Pemerintah Bakal Impor dari China

Dedi Mulyadi yang kebetulan saat itu tengah melaksanakan kegiatan reses di Purwakarta mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat sebuah peternakan ayam besar tak berizin di wilayah itu. Kemudian, Dedi Mulyadi bersama Satpol PP setempat mendatangi peternakan ayam tersebut.

"Dalam waktu reses ini saya mendampingi mengecek perusahaan peternakan ayam ilegal di tengah kawasan hijau. Perusahaan ini sama sekali tanpa izin," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu 26 Februari 2022 lalu.

Dedi Mulyadi menjelaskan menurut hasil penelusurannya saat itu menyebut bahwa peternakan ayam tersebut sempat ditindak. Namun meski ditindak, pemilik usaha tersebut bukan melengkapi izin malah menambah luas bangunan.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024, ASN Purwakarta Wajib Jaga Netralitas

"Dulu pada tahap pertama kapasitas 50 ribu ekor ayam sudah ditegur karena ini merupakan kawasan hijau dan tanpa izin. Sekarang malah buka lagi, bahkan arealnya tiga kali lipat besarnya," katanya.

Saat itu, Dedi juga menyebut bahwa peternakan dua lantai tersebut bisa menampung lebih dari 200 ribu ekor ayam. Besarnya peternakan tidak dibarengi dengan perencanaan dan perizinan sehingga menyalahi aturan.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah