Bawaslu Purwakarta Ingatkan, Pidana Pemilu Menanti Jika ASN dan Kades Tak Netral

- 9 September 2023, 12:32 WIB
Foto logo Bawaslu
Foto logo Bawaslu /Database PRMN/

"Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," katanya.

"Sanksinya lainnya juga cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x