Tegas! Bawaslu Ingatkan Reses DPRD Purwakarta Berpotensi Pelanggaran Pidana Pemilu

- 19 Februari 2023, 11:36 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. /Tim Purwakarta Talk


PURWAKARTA TALK - Bawaslu Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan kepada para anggota legislatif yang saat ini tengah menjalankan reses agar tidak menyelipkan materi kampanye.

Jika hal tersebut terbukti, sanksi tegas menanti bagi pelaku kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 UU 7 Tahun 2017 adalah 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos nengungkapkan reses bisa berpotensi terjadi pelanggaran pidana pemilu. Reses, bukan saja dibiayai dan difasilitasi negara, praktek kampanye di luar jadwal juga merupakan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Iis Turniasih Reses di Purwakarta: Saya Serap Aspirasi Warga

"Saran kami, untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja. Serap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat, sampaikan juga sejauh mana capaian program pemerintah saat ini. Tidak perlu menyelipkan materi kampanye di sela reses," ujar Oyang Este Binos saat diminta tanggapannya, pada Minggu 19 Februari 2023.

Mengantisipasi terjadinya praktek terlarang tersebut, Bawaslu telah memerintahkan pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan melekat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan saja.

Baca Juga: Kongreslub PSSI Purwakarta, Ketua Karang Taruna Siap Tarung Lawan Wakil Ketua DPRD

"Fokus pengawasan kita saat ini adalah pengawasan verfak dukungan calon DPD dan pengawasan coklit oleh pantarlih. Namun, karena bersamaan musim reses, sebagian jajaran juga kita minta mereka waskat reses," katanya.

Diketahui, reses merupakan salah satu agenda resmi anggota legislatif di tengah masa kekosongan sidang. Sepanjang musim reses, para anggota DPRD turun ke konstituennya di masing-masing dapil. Perjalanan mereka sepenuhnya dibiayai negara.

Baca Juga: Diduga Buntut Paripurna Fiktip, Kejari Panggil Bupati Purwakarta dan Sekda

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x