Proses Mediasi Damai Tetap Akan Dilakukan di Sidang Ketiga Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

- 19 Oktober 2022, 16:30 WIB
Dedi Mulyadi lebih memlih lakukan hal lain dibandingkan menghadiri sidang perceraian dengan Ambu Anne.
Dedi Mulyadi lebih memlih lakukan hal lain dibandingkan menghadiri sidang perceraian dengan Ambu Anne. //instagram/@anneratna82

PURWAKARTA TALK - Sidang kedua gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi kembali ditunda, tapi proses mediasi tetap dilakukan nanti.

Seperti di sidang pertama, Dedi Mulyadi tidak hadir dalam sidang kedua gugatan cerainya dengan alasan pekerjaan sebagai anggota DPR RI yang tidak bisa dia tinggalkan.

Dedi Mulyadi kembali hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya bernama Ojat Sudrajat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadir di Sidang ke 2 Gugat Cerai Bupati Purwakarta

Sementara itu, Anne Ratna Mustika yang melayangkan gugatan cerai tersebut, hadir langsung dan harus kembali kecewa karena tergugat tidak hadir.

Dalam sidang tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 Oktober 2022, rencananya mengagendakan proses mediasi bagi kedua belah pihak.

Namun, karena tergugat Dedi Mulyadi kembali absen, proses mediasi itu harus ditunda lagi dan akan dilanjutkan kembali pada 27 Oktober 2022.

Dalam wawancaranya usai sidang tersebut, Anne Ratna Mustika berharap agar Dedi Mulyadi bisa hadir langsung dalam sidang ketiga nanti untuk proses mediasi.

"Tadi, Majelis Hakim, mediator mengagendakan untuk mediasi diagendakan pada 27 Oktober," kata Anne Ratna Mustika, Rabu, 19 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x