PURWAKARTA TALK - Dedi Mulyadi kembali absen di Pengadilan Agama Purwakarta dalam sidang kedua gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika, Rabu, 19 Oktober 2022.
Seperti di sidang pertama, Dedi Mulyadi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, yang bernama Ojat Sudrajat pada sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta.
Ojat mengatakan, kliennya tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Agama karena sedang ada tugas yang dijalani sebagai anggota DPR RI.
"Beliau sedang tugas sejak kemarin sampai tanggal 26, reses se-Jawa Barat," kata Ojat di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Yakin Seribu Persen Ingin Cerai dari Dedi Mulyadi
Ojat menilai tidak hadirnya Dedi Mulyadi di sidang tersebut tidak melanggar aturan dari Pengadilan Agama.
"Mediasi itu bisa dilakukan dalam 1x30 hari, kemudian kalau tidak cukup bisa ditambah 1x30 hari," ujar Ojat.
Ojat juga menyatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk mengulur waktu dengan tidak hadirnya Dedi Mulyadi untuk kedua kalinya.
Menurutnya, kliennya sampai saat ini belum juga mendapat panggilan resmi mediasi dari Pengadilan Agama Purwakarta.