Ini Besaran UMK Purwakarta Tahun 2022

- 30 Desember 2021, 14:03 WIB
Audiensi Buruh Purwakarta dengan Disnakertrans.
Audiensi Buruh Purwakarta dengan Disnakertrans. /Rismawan/

PURWAKARTA TALK - Update berita purwakarta, Bertempat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hariman Budi Anggoro, S.T, M.T dan Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Drs. H. Saepuddin, M.Si menghadiri Audiensi terkait Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi H. Titov Firman Hidajat, S.H membuka Audiensi dengan menyampaikan beberapa arahan, diantaranya terkait Undang-Undang No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan mencabut Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

Baca Juga: Fenomena Bulan Terbelah dan Keutamaan Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Purwakarta, 30 Desember 2021

Terkait penetapan UMK Tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, maka Kabupaten/Kota mengerahkan dan menetapkan upah sesuai regulasi yang ada.

Adapun dasar hukum penetapan UMK tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Serta tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dapat diketahui bahwa UMK Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.173.568,61.

Baca Juga: 5 Penyebab Munculnya Jerawat dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Bupati Purwakarta Berikan Penghargaan Kepada Para Wajib Pajak

"Pemerintah akan tetap objektif dalam menentukan UMK yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, serta upah pekerja tidak boleh dibawah UMK Kabupaten/Kota," papar Titov.

Halaman:

Editor: Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x