Bupati Purwakarta Berikan Penghargaan Kepada Para Wajib Pajak

- 30 Desember 2021, 09:45 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dalam pembayaran.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dalam pembayaran. /Tangkap layar Instagram @anneratna82

PURWAKARTA TALK - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika menyampaikam apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai tercepat dalam pemenuhan target pajak dan para wajib pajak atas kepatuhan kontribusi pajak terbesar.

Bupati Anne mengungkapkan, Pajak Daerah sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, yang diarahkan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Domyak, Tradisi Leluhur di Purwakarta Untuk Minta Turun Hujan

Baca Juga: Bupati Karawang Resmikan Jembatan KW 6, yang Nilai Pembangunanya Capai Rp10 Miliar

"Apresiasi pajak ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Bapenda terhadap ketaatan sebagai wajib pajak yang telah rutin menunaikan kewajibannya," ujar Bupati yang akrab disapa Ambu Anne, pada Malam Apresiasi Pajak Tahun 2021 di Bale Sawala Yudhistira, Selasa malam, 28 Desember 2021.

Dia menjelaskan,  pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, sarana umum, sarana ekonomi dan perdagangan yang harus segera dibangun atau direhabilitasi, serta banyak program-program pembangunan lainnya, baik yang basisnya ekonomi sebagai recovery kondisi pasca pandemi, maupun program yang basisnya sosial, sebagai jaring pengaman sosial untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Badan Pengawasan Obat Buka Lowongan Kerja 2021, Posisi Pekerjaan Staf Administrasi dan Desain Grafis

"Apresiasi ini diberikan kepada wajib pajak yang dinilai tercepat dalam pemenuhan target pajak dan para wajib pajak atas kepatuhan kontribusi pajak terbesar. peran serta berbagai pihak, terutama atas ketaatan membayar pajak daerah, untuk seluruh Wajib Pajak, pada berbagai komponen pajak daerah, baik perorangan, Badan, Usaha, BUMN, dan Perusahaan di Kabupaten Purwakarta," katanya.

Baca Juga: Astra Otoparts Jakarta Buka Loker Desember 2021, Perusahaan Cari Lulusan S1 Psikologi

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x