Polres Purwakarta Kebanjiran Permintaan Pembuatan SKCK dari Bacaleg

5 Mei 2023, 18:49 WIB
Pemohon SKCK di Mapolres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta) /

PURWAKARTA TALK - Menjelang pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu serentak 2024, Polres Purwakarta kebanjiran Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Bacaleg.

Kasat Intelkan AKP Asep Rahman, mengungkapkan permohonan pembuatan SKCK di Polres Purwakarta mengalamu peningkatan.

"Pembuatan SKCK saat ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan dengan hari sebelumnya," ujar AKP Asep Rahman, pada Jumat, 5 Mei 2023. Seperti dikutip dari laman Sinar Jabar.

Baca Juga: Terungkap! 5 Manfaat Buah Apel Bagi Kesehatan, Bisa Turunkan Kolesterol dan Kesehatan Otak

Dia mengungkapkan, dalam perhari Polres Purwakarta mencatat permohonan pembuatan SKCK mencapai ratusab orang perharinya. Hal ini tentunya berbeda dengan hari biasa hanya puluhan orang.

"Tahapan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. SKCK menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pendaftar, selain beberapa syarat lainnya. Hingga kemarin kurang lebih ada 200 orang bacaleg yang sudah mengajukan pembuatan SKCK di Polres Purwakarta," katanya.

Baca Juga: HEBOH! Ratusan Kader Partai Demokrat Purwakarta Mundur

"Pelayanan tetap normal seperti biasanya, meskipun ada peningkatan permohonan pembuatan SKCK bulan ini," sambungnya.

Proses pengajuan SKCK, kata dia, harus dilakukan langsung oleh bakal caleg tidak dapat diwakilkan pihak manapun termasuk partai politik.

Ini berkaitan dengan proses sidik jari bagi yang belum memiliki SKCK, petugas mengambil foto langsung pemohon serta pengisian biodata.

Baca Juga: KPU Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota DPR, Berikut Sejumlah Persyaratannya!

Sementara untuk pembuatan SKCK tersebut, yakni salinan KTP dengan menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.

"Jadi tidak bisa diwakilkan, meski yang sudah pernah buat dan ada file sidik jari, kami sarankan datang langsung ke Polres. Guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler