Polres Indramayu Ungkap 52 Kasus Narkoba Selama 7 Bulan, 60 Pelaku Diamankan

- 17 Juli 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi Narkoba dan pelaku diamankan
Ilustrasi Narkoba dan pelaku diamankan /Pikiran rakyat

 

PURWAKARTA TALK - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu merilis kasus narkoba selama tujuh bulan terakhir, terhitung Januari sampai Juli 2022 sebanyak 52 kasus.

Dari puluhan kasus tersebut 18 di antaranya sudah masuk dalam proses sidik dengan 60 tersangka, dan sudah masuk P21 sebanyak 39 orang.

Baca Juga: Link Streaming Leg Kedua Final Piala Presiden 2022 Borneo FC vs Arema FC

"Dari 60 tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti berbeda," ungkap Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, Minggu 17 Juli 2022.

Ia mengatakan, barang bukti itu masing-masing adalah ganja 206,16 gram, sabu 127,94 gram, obat keras 51,402 butir dan psikotropika 45 butir. "Kasus narkoba 39, obat keras 12 dan psikotropika 1," ujar dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini 16 Juli 2022, BMKG Beri Peringatan Dini 5 Daerah di Jawa Barat

Ia mengaku tidak akan berhenti untuk berantas narkoba di Indramayu, karena tidak menutup kemungkinan barang haram tersebut peredarannya masih marak."Kasus narkoba tetap akan kami berantas peredarannya," kata Heri.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Indramayu mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dan ratusan liter ciu juga tuak di malam takbiran Idul Adha 1443 H, Sabtu 9 Juli 2022 tadi malam.

Baca Juga: Update Terkini Banjir Bandang di Garut: Berapa Korban Jiwa Hingga Evakuasi Warga Korban Banjir

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x