Polres Purwakarta Tetapkan Sopir Bus Laju Prima Tetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Juli 2022, 13:28 WIB
Pihak kepolisian Polres Purwakart saat meminta keterangan sopir bus Po Laju Prima, usai kecelakaan di Tol Cipularang
Pihak kepolisian Polres Purwakart saat meminta keterangan sopir bus Po Laju Prima, usai kecelakaan di Tol Cipularang /

PURWAKARTA TALK - Polres Purwakarta menetapkan sopir bus PO Laju Prima sebagai tersangka atas kecelakaan di Kilometer 92 Tol Cipularang, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Sebelumnya, sopir bus bernama Dede Yusup melarikan diri usai kecelakaan melibatkan 17 kendaraan tersebut terjadi.

Baca Juga: Link Situs Download Video dan Musik MP3 Gunakan Situs Y2mate, SSYouTube hingga SSSTikTok

Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap sopir asal Tasikmalaya itu, dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jakarta Timur, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sopir bus PO Laju Prima kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, IPTU Jamal Nasir, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Resep Rendang Sapi Lezat untuk Sajian Khas Hari Raya Idul Adha

Ia menegaskan, atas perbuatannya sopir bus PO Laju Prima itu dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, kata Jamsir, pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 3 tahun penjara.

Baca Juga: Download MP3 Lagu Air Mata Dihari Persandinganmu dari Lestari Cover Raffa Affar

"Kita juctokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 12 Juta rupiah," tegas Jamsir.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhasanudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah