Kabar Baik! RUU Sisdiknas juga Berlaku Bagi Guru PAUD, ini Penjelasan HIMPAUDI

- 29 Agustus 2022, 13:51 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus?
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus? /

Baca Juga: Kapolri Beberkan Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Rampung Bakal di Limpahkan Segera

Netti mengimbau kepada para guru agar tidak termakan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

"Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru", ujar Netti.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat," lanjutnya.

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: DPR Bakal Pakai Uang Rakyat Sebesar Rp955 Juta Untuk Cetak Kalender

Kepala Badan Standar, Asesmen, Kurikulum, dan Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo menjelaskan bahwa selama tahap perencanaan, pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito.

Selain itu, pemerintah juga telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.***

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x