PURWAKARTA TALK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang masa libur sekolah.
Tadinya masa libur sekolah sama seperti masa libur yang ditentukan oleh pemerintah yaitu sampai hari Senin, tanggal 9 Mei 2022.
Namun masa libur sekolah oleh Kemendikbud Ristek diperpanjang hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022.
Baca Juga: Kenakan Nomor Punggung 1 di Persib, Begini Alasan Fitrul Dwi Rustapa
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristato mengatakan, perubahan masa libur pada kelender pendidikan tersebut karena sejumlah pertimbangan.
Salah satunya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mana melihat kemacetan saat arus mudik Lebaran 2022.
Ata hal tersebut, Kemendikbud Rister memberikan tambahan waktu libur untuk instansi pendidikan selama tiga hari atau sampai tanggal 12 Mei nanti.
Baca Juga: One Way 24 Jam, Kakorlantas Polri Imbau Pengendara ke Bandung Pakai Jalur Arteri
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas," kata Anang.