"Penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelasnya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 7 Mei 2022.
Anang menyebut Kemendikbud Ristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan.
Baca Juga: Harap Lonjakan Kasus Mudik tak Ada, IDI Sebut Endemik Covid-19 Bisa Terjadi 2023
Potensi kemacetan tersebut biasanya sangat terlihat pada arus balik Lebaran, utamanya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tukasnya.