Kemendikbud Perpanjang Masa Libur Sekolah hingga 12 Mei, Ini Alasannya

- 7 Mei 2022, 12:14 WIB
Masa libur sekolah diperpanjang Kemendikbud Ristek sampai 12 Mei 2022. /Ilustrasi Purwakarta Talk
Masa libur sekolah diperpanjang Kemendikbud Ristek sampai 12 Mei 2022. /Ilustrasi Purwakarta Talk /

"Penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelasnya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Anang menyebut Kemendikbud Ristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan.

Baca Juga: Harap Lonjakan Kasus Mudik tak Ada, IDI Sebut Endemik Covid-19 Bisa Terjadi 2023

Potensi kemacetan tersebut biasanya sangat terlihat pada arus balik Lebaran, utamanya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tukasnya.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah