RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun, Begini Aturan Lengkapnya

29 Agustus 2022, 13:48 WIB
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

PURWAKARTA TALK - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para guru di Indonesia.

Usaha Kemendikbudristek dalam memperjuangkan kesejahteraan guru telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, RUU Sisdiknas merupakan upaya pemerintah agar guru mendapat upah yang layak.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Berkas Kasus Ferdy Sambo Hampir Rampung Bakal di Limpahkan Segera

"RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, Senin 29 Agustus 2022.

Iwan menjelaskan bahwa baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Pasalnya, RUU Sisdiknas tersebut mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan tetap menerima haknya sampai pensiun,  selama masih memenuhi aturan perundang-undangan.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga menunjukkan keberpihakannya pada guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kumpulan 25 Nama Bayi Perempuan Islami Indah Lahir di Bulan Agustus, Soleha, Cantik, dan Cerdas

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi," ujar Iwan.

Dirjen GTK menjelaskan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapat kenaikan upah.

"Guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ucap Iwan.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah tetap akan memberikan pendapatan yang layak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga akan meningkatkan bantuan pada pihak yayasan penyelenggara pendidikan agar guru non-ASN tetap mendapat kenaikan penghasilan.

Baca Juga: 25 Nama Bayi Laki-laki Islami yang Lahir di Bulan Agustus

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," tutur Iwan.

Intinya, RUU Sisdiknas yang diusulkan ini merupakan bentuk apresiasi untuk guru-guru agar mereka mendapat penghasilan yang layak.

"Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang," tambah Iwan.

RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler