Kemendikbud Sampaikan Klarifikasi Dihapusnya Ekstrakulikuler Pramuka di Sekolah

- 1 April 2024, 18:32 WIB
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka /Tangkap Layar Laman Kemdikbud.go.id

PR PURWAKARTA - Kabar dihapusnya ekstrakulikuler Pramuka di sekolah menyeruak ke publik. Pasalanya kabar dihapus ekstrakulikuler tersebut membuat pro dan kontra.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi soal keputusan mengenai aturan Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di SD hingga SMA. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan Kemendikbudristek tidak ada maksud untuk tak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Ia mengungkapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Thaun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Hadapi Lebaran 2024, Polda Metro Antisipasi Berbagai Keamanan Hingga Teror Bom

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah."

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," katanya di Jakarta, Senin pada 1 April 2024 dikutip dari siaran pers di laman Kemendikbudristek.

Ia menjelaskan lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, maka pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Sehingga, kata dia, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan karena statusnya saat ini sudah tidak wajib.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x