Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Hapus Ekstrakulikuler Pramuka?

- 31 Maret 2024, 10:34 WIB
Ilustrasi: para pelajar yang mengenakan baju pramuka
Ilustrasi: para pelajar yang mengenakan baju pramuka /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Istimewa

PR PURWAKARTA - Beredar kabar Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, telah menghapus ekstrakulikuler Pramuka di sekolah. Kabar penghapusan itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Pendidikan Menengah.

Keputusan ini diambil oleh Menteri Pendidika atas dasar perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim telah sukses. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024 resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

Baca Juga: Selama Lebaran PLN Sediakan 1.124 SPKLU di Seluruh Indonesia

"Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," katanya.

Dia mengungkapkan, disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Dear Anak Muda Purwakarta, Polri Buka Pendaftaran Akpol 2024, Cek Persyarantannya Disini!

Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah