Kemendikbud Sampaikan Klarifikasi Dihapusnya Ekstrakulikuler Pramuka di Sekolah

- 1 April 2024, 18:32 WIB
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka /Tangkap Layar Laman Kemdikbud.go.id

"UU Nomor 12 tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," katanya.

Baca Juga: Asyik, Warga Bisa Titip Barang ke Kantor Polisi saat Mudik Lebaran 2024

Agar semakin memperjelas, Anindito mengungkapkan pihaknya bakal memastikan akan menambah ketentuan teknis soal ekstrakurikuler dalam Panduan Implementasi Kurikukum merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," katanya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Baca Juga: Menhub Sarankan Masyarakat Mudik H-10

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Lalu, Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sementara, Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. ***

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah