Bawaslu RI Ingatkan KPU Format Debat Capres-Cawapres Harus Sesuai UU Pemilu

- 6 Desember 2023, 10:35 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu RI /Foto: Antara/

PR PURWAKARTA - Persiapan menghadapai debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Bawaslu RI menyerahkan penetapan format kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam menghadapi debat Capres-Cawapres Bawaslu memberikan catatan kepada KPU harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan lembaganya telah mengimbau KPU untuk mematuhi aturan tersebut demi mencegah terjadinya pelanggaran. Imbauan itu telah disampaikan secara tertulis kepada KPU.

Baca Juga: Daftar 10 Desa di Purwakarta yang Memiliki Potensi Wisata

"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar (sesuai) undang-undang. Jadi, kami berkirim surat kepada KPU untuk mengingatkan kembali," kata Bagja di Bandung, Jawa Barat.

Dia mengatakan, debat yang santer diisukan tidak akan ada bagi cawapres, adalah keliru karena dari informasi yang didapatkannya, debat cawapres tetap ada, tetapi dengan didampingi capres yang menjadi pasangannya.

Dengan didampingi capres atau tidak, Bagja menyerahkan hal itu kepada KPU karena UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon untuk mendiskusikan format debat. Selain itu, format debat tidak diatur secara spesifik dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berduka, Atas Meninggalnya Mantan Kepala BNPB Doni Monardo

"(Yang diatur di dalam UU) debat itu ada lima kali, yakni tiga kali capres, dua kali cawapres. Didampingi atau tidak, monggo, terserah karena itu tidak ada aturan yang mengikatnya di undang-undang," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah