PR PURWAKARTA - Sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan Kampanye pemilihan umum (pemilu) melalui media sosial yang dianggap sangat rawan pelanggaran, mulai isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), dan ujaran kebencian, hingga kampanye hitam yang dilarang oleh peraturan.
Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan membentuk patroli siber untuk pengawasan kampanye di media sosial (medsos).
Seperti diketahui, untuk kampanye di media massa baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang, dan berakhir pada 10 Februari 2024 (21) hari. Untuk menekan peluang pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye, partai politik (parpol), tim kampanye dan pelaksana kampanye Pemilu telah melaporkan akun media sosial Ke KPU Purwakarta. Akun yang didaftarkan tersebut yang nanti akan digunakan untuk kampanye melalui media sosial.
Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga menyiapkan patroli siber, baik secara mandiri maupun menggandeng pihak lain. Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.
Baca Juga: Kawal Putusan Besaran UMK oleh Gubernur, Ribuan Buruh dari Purwakarta Konvoi Menuju Bandung
"Bawaslu Purwakarta akan mengawasi dan membentuk tim siber untuk memantau kampanye di media sosial," Kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, kepada awak media.
Peserta pemilu lanjut dia, dipersilahkan urntuk menyampaikan visi, misi, dan program serta citra diri pada masa tahapan kampanye di media sosial nanti. Selain itu, Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten kampanye berisi hasutan di media sosial, cek fakta pada laman resmi penyelenggara pemilu serta jangan mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Tutup Hak Rakyat Dapatkan Informasi