Daftar Besaran UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dan Banjar Terendah

- 1 Desember 2023, 10:10 WIB
Aliansi Buruh Kabupaten Purwakarta.
Aliansi Buruh Kabupaten Purwakarta. /Dok: Aliansi Buruh Purwakarta./

PR PURWAKARTA - Demo buruh beberapa pekan ini di Jawa Barat (Jabar), akhirnya membuahkan hasil yang diharapkan.

Pasalnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta Bandung, 2 Orang Meninggal Dunia

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," kata Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, pada Kamis 30 November 2023.

Dia mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Sementara untuk UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca Juga: Masuki Tahap Persidangan, Penahanan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Purwakarta Dialihkan ke Rutan Kebonwaru

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," katanya.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x