Pemprov DKI Jakarta Hari Ini Bakal Umumkan Kenaikan UMP

- 21 November 2023, 12:13 WIB
Resmi Ditetapkan, UMP Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen
Resmi Ditetapkan, UMP Jatim 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen /

PR PURWAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2024, pada Selasa 21 November 2023, hal itu dipastikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat," kata Heru Budi belum lama ini.

Diungkapkan Pj Gubernur DKI, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga: Mengintip Pesona Wisata Alam Ujung Aspal Purwakarta, Harga Tiketnya Merakyat Cuma Rp10 Ribu

"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," katanya.

Pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.

Baca Juga: Gratis! Download Video YouTube tanpa Aplikasi Tambahan pake Y2mate

"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," singkatnya.

Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x