Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Soroti Kasus Hilang Saham Mintarsih di Blue Bird

- 27 Oktober 2023, 05:43 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Terkait dugaan kasus penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird, hingga kini masih terus bergulir.

Bahkan sejumlah pihak ikut menyoroti adanya kasus tersebut. Salah satunya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

"Kalau orang yang mempunyai saham, kalau mau dijual harus melalui notaris, penjualnya itu pokoknya bisa tuh ada akte jual belinya, dia jadi pidana. Kemudian ternyata ada notaris yang isinya dia menjual kepada orang lain, padahal dia (pemilik saham) tidak merasa menjual, nah itu juga pidana, bisa (kena) pemalsuan tanda tangan," katanya kepada awak media.

Baca Juga: KPU Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Diduga Hanya untuk Partai Tertentu

"Harus diperiksa dulu orang-orangnya, keterangan saksi, dan surat-surat yang lain, ini pun nanti diperiksa oleh penyidik polisi," ujar Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

Diketahui, laporan penghilangan sahama itu teregister denganNomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023 ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan) di Bareskrim. 

Baca Juga: Deklarasi di Gelora Bung Karno, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Janji Lanjutkan Program Jokowi

Abdul Fickar Hadjar yang juga penulis buku tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bambang Widjojanto itu juga menerangkan, pentingnya transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat atau korban yang melaporkan ke Bareskrim, seperti dalam kasus yang dilaporkan oleh Mintarsih Abdul Latief yang didampingi pengacaranya yaitu Kamaruddin Simanjuntak. 

"Karena kasus besar itu menyangkut banyak orang-orang yang juga akan saling berkaitan dalam proses hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan sebagainya, nah itu juga bisa pidana," pungkas Abdul Fickar. 

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah