Serem, Bangunan Pasar Kuliner dan Perikanan 12 Miliar di Purwakarta Jadi Rumah Hantu?

- 27 Oktober 2023, 09:14 WIB
Potrest Pasar Kuliner dan Sentra Promosi Produk Perikanan di Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Potrest Pasar Kuliner dan Sentra Promosi Produk Perikanan di Kecamatan Bungursari, Purwakarta. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Bangunan Pasar Kuliner dan Sentra Promosi Produk Perikanan, tampak terbengkalai. Jangankan aktivitas jual beli, tak satupun pedagang yang tampak mengisi bangunan yang menelan anggaran belasan miliar itu. Mubazir, kosong bak rumah hantu.

Bangunan tersebut Berlokasi di Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, atau tepat di belakang Tajug Gede Cilodong, Purwakarta.

Diketahui, tujuan pembangunan gedung yang duitnya berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu adalah untuk meningkatkan minat mengkonsumsi ikan sekaligus membantu UMKM dalam pemasaran produk dan kuliner ikan serta menjadi sentra edukasi, promosi dan rekreasi.

Baca Juga: Polres Purwakarta Ringkus Dua Orang Pelaku Aborsi Kader Desa Sukatani

"Diluar soal permasalahan status tanah dan dugaan penyimpangan anggarannya, ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu soal fungsi dan manfaat bangunan tersebut untuk masyarakat Purwakarta. Apa manfaatnya?" kata Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya kepada awak media.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini bahkan bangunan tersebut masih kosong dan dibiarkan terbengkalai. Lokasi yang cukup jauh dari jalan raya dan berada di kawasan hutan jati juga menjadi kendala untuk mengakses lokasi tersebut.

Baca Juga: KPU Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Diduga Hanya untuk Partai Tertentu

"Sepertinya perencanaan bangunan tersebut terkesan asal-asalan. Pasar kuliner atau sentra promosi produk perikanan seharusnya dibuat di sekitar wilayah yang terdapat nelayannya, kalau di Purwakarta setidaknya bisa dibangun di sekitar wilayah Waduk Jatiluhur atau Ubrug, bukan di sekitar hutan jati," katanya.

Pembangunan sarana dan prasarana pemasaran ikan, kata dia, termasuk sentra kuliner ikan merupakan salah satu program KKP yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah