Diminta Jaga Netralitas, ASN Jadi Objek Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

- 2 Maret 2023, 16:57 WIB
Ilustrasi Aparatus Sipil Negara (ASN). diminta jaga netralitas oleh Bawaslu.
Ilustrasi Aparatus Sipil Negara (ASN). diminta jaga netralitas oleh Bawaslu. /Foto: Dok. Kementerian PANRB/

Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Gandeng Ahli Gizi, Sosialisasi Pentingnya Gizi untuk Peserta Didik

"Mereka terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BPBD Purwakarta Himbau Masyarakat untuk Waspada

Teralhir ia menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. ***

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah