JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

- 20 Oktober 2022, 12:09 WIB
Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022. /Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan/

PURWAKARTA TALK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persindangan kasus pembunuhan Brigadir J meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi dari Putri Candrawathi.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin 17 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Ungkap Ada Tiga Zat Berbahaya di Obat Sirop untuk Anak

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022, seperti dilansir dari laman PMJ news.

Baca Juga: Proses Mediasi Damai Tetap Akan Dilakukan di Sidang Ketiga Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Baca Juga: Hari Menopause Sedunia Jatuh Pada Hari ini 18 Oktober, Simak Sejarah dan Tujuannya

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hkum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” pungkasnya. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x