RUU PDP Resmi Disahkan DPR, Setelah 185 Juta Data Penduduk Indonesia Telah Tersebar di Situs Gelap

- 20 September 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi RUU PDP.
Ilustrasi RUU PDP. /Pixabay/mohamed Hassan

 

PURWAKARTA TALK – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang PDP, Selasa, 20 September 2022.

RUU PDP tersebut disahkan terkait kebocoran data yang selama ini terjadi di Indonesia oleh para hacker.

Sebelumnya, Indonesia dihebohkan dengan hacker bernama Bjorka yang ramai dibicarakan oleh publik terkait aksinya yg membocorkan data pribadi milik sejumlah pejabat.

UU PDP ini diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk masyarakat Indonesia yang menyerahkan data pribadinya kepada pihak pengelola data.

Baca Juga: Hacker DESORDEN Klaim Curi Data 1,6 GB Data Pertamina

Namun, hacker lain bernama DESORDEN menilai sikap pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sistem keamanan siber itu sudah terlambat.

Dia mengungkapkan dalam sebuah thread di situs breached.to, dari 273 juta penduduk Indonesia, sebanyak 185 juta data warga negara Indonesia telah tersedia alias bocor di situs gelap.

Hal itu jelas berbahaya jika data pribadi penduduk Indonesia berada di tangan yang tepat atau tahu menyalahgunakan data itu untuk keuntungannya.

Selain itu, DESORDEN menyatakan kemungkinan besar bahwa kurang dari setahun, sebagian besar data-data pribadi penduduk Indonesia akan tersebar dan menjadi rahasia umum.

“Indonesia berpenduduk sekitar 273 juta jiwa. Dari apa yang tersedia secara online, sekitar 185 juta catatan data pribadi sudah tersedia untuk dijual atau diunduh di darknet,” tulisnya.

Baca Juga: Pertamina Dapat Pesan Menohok dari Hacker DESORDEN, Kami Tidak Tertarik Dengan Sistem Siber Indonesia yang Beg

“Sangat mungkin, dalam waktu kurang dari setahun, sebagian besar data pribadi warga negara Indonesia sudah bocor,” tambahnya.

Terlepas dari benar atau tidaknya yang dikatakan oleh hacker bernama DESORDEN, pemerintah Indonesia sangat optimis menyambut pengesahan RUU PDP oleh DPR.

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut UU PDP sebagai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Bakal Cair Pekan Ini, Cek Cara dan Proses Penyalurannya

“Penegakan ketentuan perlindungan data pribadi perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik publik dan privat, dan masyarakat,” kata Johnny G Plate.

Kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik,” sambungnya, dikutip purwakarta.pikiran-rakyat.com dari Antara, Selasa, 20 September 2022.

Menkominfo juga menilai pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang merupakan kemajuan besar dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah