Mengapa Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google? Simak Penjelasan Kominfo

- 18 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi aplikasi yang akan diblokir Kominfo.
Ilustrasi aplikasi yang akan diblokir Kominfo. /

Baca Juga: Praktis, Inilah Cara Mudah Download MP3 gratis via Clipconverter

Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan agar pihak perusahaan pengembang aplikasi patuh dan untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Pihak Kominfo melalui juru bicaranya, Dedy Permadi menjelaskan bahwa jika tidak didaftarkan maka PSE beroperasi tanpa pengawasan.

Selain itu juga apabila ketika terjadi pelanggaran hukum Indonesia berpeluang mendapatkan kesulitan dalam berkoodinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” terang Dedy.

Menkominfo Jhonny G Plate juga sudah memberikan keterangan sebelumnya pada pihak PSE.

Ketika pertemuannya dengan 66 PSE yang beroperasi di Indonesia, Menkominfo meminta untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Indramayu Ungkap 52 Kasus Narkoba Selama 7 Bulan, 60 Pelaku Diamankan

"Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” sambung Jhonny.

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah