PR PURWAKARTA - Hukum Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat.
Menurut jumhur ulama, hukum memberi nama anak dengan nama malaikat dalam Islam adalah boleh. Hal ini didasarkan pada tidak adanya dalil yang secara khusus melarangnya.
Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh Saat Konsumsi Kratom
Dalil yang Membolehkan:
Hadist Nabi Muhammad SAW
"Sesungguhnya sebaik-baiknya nama bagi kalian adalah Harits dan Hammam, dan sebaik-baiknya nama hamba adalah Abdullah dan Abdurrahman. Namailah anak-anak kalian dengan nama para nabi dan jangan namailah mereka dengan nama para malaikat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang pemberian nama malaikat. Beliau hanya menganjurkan untuk menamai anak dengan nama-nama yang baik, seperti nama para nabi.
Baca Juga: Apa itu NFC? Ini Pengertian dan Fungsinya
Pendapat Ulama
Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, membolehkan pemberian nama malaikat.