Hukum Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat dalam Islam

- 30 Juni 2024, 13:41 WIB
Ilustrasi Nama Anak Laki-Laki Islami
Ilustrasi Nama Anak Laki-Laki Islami /pexels.com/Ihsan Adityawarman

PR PURWAKARTA - Hukum Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat. 

Menurut jumhur ulama, hukum memberi nama anak dengan nama malaikat dalam Islam adalah boleh. Hal ini didasarkan pada tidak adanya dalil yang secara khusus melarangnya.

Baca Juga: 5 Hal yang Terjadi pada Tubuh Saat Konsumsi Kratom

Dalil yang Membolehkan:

Hadist Nabi Muhammad SAW

"Sesungguhnya sebaik-baiknya nama bagi kalian adalah Harits dan Hammam, dan sebaik-baiknya nama hamba adalah Abdullah dan Abdurrahman. Namailah anak-anak kalian dengan nama para nabi dan jangan namailah mereka dengan nama para malaikat." (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadist ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang pemberian nama malaikat. Beliau hanya menganjurkan untuk menamai anak dengan nama-nama yang baik, seperti nama para nabi.

Baca Juga: Apa itu NFC? Ini Pengertian dan Fungsinya

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, membolehkan pemberian nama malaikat.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah