Kembali dari Haji, Wajibkah Disapa Pak Haji?

- 27 Juni 2024, 10:49 WIB
Ratusan jamaah haji kloter 4 asal Lombok Timur telah tiba di Indonesia pada Kamis, 27 Juni 2024
Ratusan jamaah haji kloter 4 asal Lombok Timur telah tiba di Indonesia pada Kamis, 27 Juni 2024 /Ho-Humas Bandara Lombok/ANTARA

PR PURWAKARTA - Pergi haji merupakan dambaan bagi umat Islam. Sekembalinya dari Tanah Suci, banyak yang bertanya apakah jemaah haji yang baru pulang wajib disapa dengan sebutan "Pak Haji" atau "Bu Haji".

Menurut para ulama, penggunaan sebutan "Pak Haji" atau "Bu Haji" hukumnya sunnah. Artinya, dianjurkan namun tidak wajib. Sebutan ini merupakan bentuk penghormatan kepada jemaah haji yang sudah menunaikan rukun Islam kelima.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Umrah? Wajib atau Sunah?

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Purwakarta Terpilih Akan Dilantik pada 6 Agustus 2024

Baca Juga: Jasa Tirta II Resmikan Gedung Arsip Baru

Namun, yang lebih penting daripada sebutan tersebut adalah peningkatan kualitas ibadah setelah haji. Ini karena haji merupakan ibadah yang mahall, yang diharapkan bisa membawa perubahan perilaku jemaah haji menjadi lebih baik.

 

Editor: Abdul Muhamad Hamdani

Sumber: Liputan 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah