PR PURWAKARTA - Pergi haji merupakan dambaan bagi umat Islam. Sekembalinya dari Tanah Suci, banyak yang bertanya apakah jemaah haji yang baru pulang wajib disapa dengan sebutan "Pak Haji" atau "Bu Haji".
Menurut para ulama, penggunaan sebutan "Pak Haji" atau "Bu Haji" hukumnya sunnah. Artinya, dianjurkan namun tidak wajib. Sebutan ini merupakan bentuk penghormatan kepada jemaah haji yang sudah menunaikan rukun Islam kelima.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Umrah? Wajib atau Sunah?
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Purwakarta Terpilih Akan Dilantik pada 6 Agustus 2024
Baca Juga: Jasa Tirta II Resmikan Gedung Arsip Baru
Namun, yang lebih penting daripada sebutan tersebut adalah peningkatan kualitas ibadah setelah haji. Ini karena haji merupakan ibadah yang mahall, yang diharapkan bisa membawa perubahan perilaku jemaah haji menjadi lebih baik.