PR PURWAKARTA - Menyembelih hewan kurban adalah salah satu rukun haji dan hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Dalam proses penyembelihannya, terdapat beberapa ketentuan dan syariat yang harus dipenuhi supaya hewan kurban tersebut sah dan halal untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Vivo X Fold 3 Pro yang Segera Meluncur di Indonesia
Salah satu ketentuan yang sangat penting adalah mengucapkan basmalah (menyebut nama Allah) saat proses menyembelih.
Lantas sesuai pertanyaannya, bagaimana hukum hewan kurban yang disembelih tanpa menyebut nama Allah? Apakah dagingnya haram?
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Menyebut Nama Allah
Menurut mayoritas ulama, hukum hewan kurban yang disembelih tanpa menyebut nama Allah hukumnya haram dan dagingnya tidak boleh dimakan.
Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-An'am ayat 121:
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang demikian itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al-An'am: 121)
Ayat ini secara tegas melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah saat penyembelihannya.
Para ulama juga menafsirkan bahwa "menyebut nama Allah" dalam ayat ini merujuk pada mengucapkan basmalah ("Bismillahillahirrahmanirrahim").