PR PURWAKARTA - Hukum umrah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada dua pendapat utama tentang hukum umrah:
1. Wajib
Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi'i dan Hanbali, serta sebagian ulama Hanafi. Mereka berdalil dengan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, seperti:
Hadits riwayat Ibnu Abbas: "Rasulullah SAW bersabda: 'Umrah adalah haji kecil.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits riwayat Abu Hurairah: "Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa yang mampu, maka hendaklah dia berumrah.'" (HR. Tirmidzi dan Nasai)
Alasan umrah wajib:
Umrah disamakan dengan haji kecil dalam hadits riwayat Ibnu Abbas.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan umrah bagi yang mampu dalam hadits riwayat Abu Hurairah.
Umrah memiliki banyak manfaat spiritual, seperti membersihkan dosa dan meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT.
2. Sunnah Mu'akkad
Pendapat ini dianut oleh madzhab Maliki dan sebagian ulama Hanafi. Mereka berdalil dengan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, seperti:
Hadits riwayat Umar bin Khattab: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Haji dan umrah adalah dua perkara yang tidak ditolak.'" (HR. Bukhari dan Muslim)