Kominfo Ingatkan Medsos X Soal Konten Pornografi, Patuhi Aturan Indonesia

- 29 Juni 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi aplikasi X (Twitter).
Ilustrasi aplikasi X (Twitter). /Pexels/BM Amaro/

PR PURWAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memperingatkan platform media sosial, X, untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.

Pasalnya Hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Budi di kantor DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Berikut Tanggal Peluncuran Poco F6 di Indonesia

Peringatan resmi itu juga ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Google Translate Terbaru: Ada Bahasa Madura dan Betawi, Ayo Update Segera!

Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang mempertanyakan perkembangan platform X di Indonesia setelah platform tersebut terang-terangan memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi di layanannya.

Baca Juga: Penjelasan Medis Kenapa Orang Korea Jarang Bau Badan

Dia mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.

Halaman:

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah