Simak! Hukum Sembelih Hewan Kurban Tanpa Menyebut Nama Allah

- 7 Juni 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /pexels.com/Ani Ani

Orang yang menyembelih dalam keadaan terpaksa. Jika seseorang terpaksa menyembelih hewan dalam keadaan terdesak, seperti untuk menyelamatkan diri dari bahaya, maka hewan kurbannya tetap sah dan dagingnya halal, meskipun tidak sempat mengucapkan basmalah.

Baca Juga: Band Utopia dan Kuburan Bakal Meriahkan Peluncuran Pemilihan yang Digelar KPU Purwakarta

Hukum menyembelih hewan kurban tanpa menyebut nama Allah adalah haram dan dagingnya tidak boleh dimakan.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-An'am ayat 121.

Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu jika orang yang menyembelih lupa mengucapkan basmalah atau terpaksa menyembelih dalam keadaan darurat.

Tips Menyembelih Hewan Kurban yang Sah

Berikut beberapa tips agar penyembelihan hewan kurban sah dan sesuai syariat:

  1. Pastikan hewan yang akan disembelih halal dan sehat.
  2. Sembelih hewan dengan cara yang benar dan cepat.
  3. Ucapkan basmalah ("Bismillahillahirrahmanirrahim") sebelum menyembelih.
  4. Arahkan hewan ke arah kiblat.
  5. Potong empat saluran utama pada leher hewan, yaitu tenggorokan, kerongkongan, dan dua saluran udara.
  6. Biarkan hewan mengeluarkan darahnya hingga benar-benar mati.

Dengan mengikuti petunjuk di atas, InsyaAllah penyembelihan hewan kurban Anda sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah