Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan. ***
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan. ***
Editor: Abdul Muit
Sumber: Sinar Jabar