Wujudkan Kerukunan, Kemenag Terbitkan 7 Pedoman Bagi Penceramah Agama

- 6 Oktober 2023, 09:43 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag

PURWAKARTA TALK - Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Oleh karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama.

"Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan," demikian bunyi latar belakang diterbitkannya Pedoman Ceramah Agama, yang diterbitkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Pemkab Purwakarta

Selain itu, Kementerian Agama juga membuat ketentuan bagi para penceramah agama untuk memiliki 4 hal penting yakni:

1. Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat

2. Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan

3. Sikap santun dan keteladanan

4. Wawasan kebangsaan.

Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi 7 kriteria yakni:

Baca Juga: Polda Ajak Sahabat Polisi Jabar Edukasi Masyarakat

1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif

2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara

3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika

4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan

Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Intervensi Spesifik Penanganan Stunting

5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian

6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif

7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x