PURWAKARTA TALK – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan penerbitan aturan tersebut bertujuan agar terciptanya keharmonisan antar masyarakat.
Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Baca Juga: Download TeamViewer Gratis Terbaru 2022, Akses Semua Perangkat Jarak Jauh
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musholah bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Berikut ini Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:
Baca Juga: Lini Tengah Sudah Keren, Apa Kabar Lini Depan Persib Bandung?