Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi 7 kriteria yakni:
Baca Juga: Polda Ajak Sahabat Polisi Jabar Edukasi Masyarakat
1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif
2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara
3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika
4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Intervensi Spesifik Penanganan Stunting
5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian
6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif
7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis