Transformasi Peran ASN, Mungkinkah?

- 5 Juli 2023, 16:04 WIB
Ilustrasi ASN. Begini penjelasan apakah ASN bisa mundur dari jabatan.
Ilustrasi ASN. Begini penjelasan apakah ASN bisa mundur dari jabatan. /pngtree/mitchi29/

Berbagai permasalahan negara tidak akan selesai dengan saling menyalahkan. Perlu ada inovasi dan solusi. Untuk itu, Menpan dan tim di Kemenpan RB hadir ke sejumlah Pemda dan perguruan tinggi untuk berdiskusi mengenai program prioritas, salah satunya RB tematik atau RB yang berdampak. Program tersebut berdasar dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai reformasi birokrasi, di mana birokrasi ini harus berdampak, bukan tumpukan kertas, serta harus lincah dan cepat.

Setelah dicanangkannya gerakan reformasi birokrasi, peran ASN (Aparatur Sipil Negara) tentu diharapkan mengalami perubahan yang signifikan. Reformasi birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik, melalui beberapa peningkatan peran diantaranya : Pelayanan Publik yang Berkualitas; Transparansi dan Akuntabilitas; Inovasi dan Perubahan; Kolaborasi Antar instansi; Pembangunan Profesionalisme serta Mendorong Partisipasi atau keterlibatan Masyarakat.

Baca Juga: Pemda Purwakarta Raih Indeks Profesionalitas ASN Tertinggi

Peran ASN setelah reformasi birokrasi mencerminkan upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih responsif, efisien, dan akuntabel. Dalam konteks ini, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, bekerja secara profesional, berkolaborasi dengan baik, dan mempromosikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta ASN dituntut untuk dapat berperan mengakomodasi pertumbuhan dan perubahan masyarakat dalam skala besar ( skalabilitas ).

Dengan sistem reformasi birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah,  beberapa bukti nyata implementasinya adalah digitalisasi pelayanan perizinan yang terintegrasi; digitalisasi pelayanan kependudukan yang saat saat ini sudah berjalan dengan baik dan sangat membantu masyarakat luas.

Menjawab pertanyaan pada judul artikel di atas, mungkinkah transformasi peran ASN tersebut dapat diwujudkan ? Kelompok 1 PKA Angkatan 2 Puslatbang PKASN LAN RI tahun 2023 memiliki optimisme bahwa hal tersebut sangatlah mungkin untuk diwujudkan, namun upaya percepatannya sangat tergantung pada berbagai faktor, diantaranya : komitmen pemerintah, sarana prasarana pendukung; kesediaan dan keterlibatan ASN secara intens; mekanisme rekruitmen ASN yang lebih baik; dukungan instrument regulasi yang memadai serta perubahan budaya organisasi. ***

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x